Pentingnya Legalitas Properti dalam Pemasaran

Kamis, Desember 10, 2015

Ilustrasi (Foto: Indobroker)

Dalam memasarkan sebuah investasi properti, ada banyak hal yang perlu menjadi perhatian. Lokasi dan harga adalah hal yang paling umum namun ada satu hal yang kurang banyak mendapat perhatian walaupun sebenarnya aspek ini sangatlah penting. Aspek yang dimaksud adalah legalitas dari properti tersebut.

Apa  yang dimaksud dengan aspek legalitas dari sebuah properti? Sesuai dengan namanya, aspek legalitas ini berkaitan dengan hukum dan hal ini tidak bisa dianggap sepele. Permasalahan yang berkaitan dengan hukum baik hukum negara atau hukum adat bisa membawa masalah yang cukup mengganggu dan akan mengganggu proses pemasaran sebuah properti.

Seorang broker yang sedang memasarkan sebuah properti harus benar-benar yakin akan legalitas properti tersebut. Properti dengan legalitas yang sedikit bermasalah akan membuat proses pemasaran menjadi lambat, bahkan bukan tidak mungkin properti tersebut tidak akan laku dipasaran.

Hal-hal yang berkaitan dengan aspek legalitas sebuah properti bisa berupa:
1. Status kepemilikan
Status kepemilikan disini sangat beragam. Jenis kepemilikan bisa berupa SHM (Status Hak Milik), SHGB (Status Hak Guna Bangunan), Strata Tittle, Girik, Adat, Garapan dan PPJB. Sebuah properti hendaknya memiliki status kepemilikan yang jelas sehingga seorang broker bisa menentukan apakah properti tersebut layak untuk dipasarkan ataukah tidak. 

2. Kelengkapan surat-surat 
    Seperti sertifikat tanah, sertifikat rumah dan sertifikat lain yang dengan jelas mencantumkan ukuran properti serta batas-batas properti yang bisa dicek secara langsung.

3. IMB atau surat Ijin Mendirikan Bangunan 
    Bila properti yang dipasarkan berupa bangunan baik gudang, rumah, hotel, kondominium, apartemen ataupun jenis bangunan lainnya. Surat IMB ini hendaknya sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Bila IMB menunjukkan sebuah bangunan bertingkat 5, maka kenyataannya juga harus demikian. Bila terdapat perbedaan antara IMB dengan kenyataannya, maka hal ini merupakan salah satu masalah dalam aspek legalitas.

Bila ada informasi bahwa salah satu dari aspek legalitas tersebut bermasalah, maka perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut. Bila memang masalah tersebut nyata adanya, maka proses pemasaran perlu dihentikan hingga permasalahan tersebut beres. Upaya untuk terus melanjutkan proses pemasaran saat aspek legalitas bermasalah hanya akan membuang waktu dan tenaga karena calon pembeli akan mundur bila menemukan adanya masalah legalitas dalam properti yang akan mereka beli.

Khusus untuk status kepemilikan sebuah properti. Status kepemilikan memang sangat beragam, namun untuk tujuan pemasaran, maka sangat disarankan bahwa properti tersebut memiliki status kepemilikan seperti SHM, SHGB, Strata Tittle dan PPJB untuk rumah baru yang berasal dari developer. Status kepemilikan seperti itu tergolong lebih aman dan jauh lebih cepat laku di pasaran mengingat proses pengurusannya yang tergolong lebih mudah, cepat dan tidak ribet.

Langkah selanjutnya setelah memastikan legalitas adalah membuat PJP atau Perjanjian Jasa Pemasaran dengan pemilik properti. Dengan adanya PJP, seorang broker memiliki kuasa untuk memasarkan properti tersebut dengan ijin sang pemilik. Selain itu, sang broker juga bisa mendapatkan copy dari data-data legalitas properti tersebut untuk memudahkan proses pemasaran. PJP juga menjamin bahwa broker akan mendapatkan komisi setelah berhasil memasarkan properti tersebut. Dengan kata lain, PJP menjamin keamanan dan kenyamanan pihak penjual dan broker karena sifatnya yang mengikat.

Aspek legalitas dalam pemasaran sebuah properti merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. Pemenuhan aspek legalitas merupakan salah satu syarat utama proses pemasaran properti yang sukses dan membawa keuntungan bagi semua pihak.


Penulis : Nurhadi Soemarto, SE. MM, DM Indobroker Jakarta Timur
Editor : Rahayu Lestariasih
Sumber : Kuliah Online Indobroker (KOI)

You Might Also Like

0 komentar