Pentingnya Legalitas Properti dalam Pemasaran
Kamis, Desember 10, 2015Ilustrasi (Foto: Indobroker) |
Apa yang dimaksud dengan aspek legalitas dari
sebuah properti? Sesuai dengan namanya, aspek legalitas ini berkaitan dengan
hukum dan hal ini tidak bisa dianggap sepele. Permasalahan yang berkaitan
dengan hukum baik hukum negara atau hukum adat bisa membawa masalah yang cukup
mengganggu dan akan mengganggu proses pemasaran sebuah properti.
Seorang
broker yang sedang memasarkan sebuah properti harus benar-benar yakin akan
legalitas properti tersebut. Properti dengan legalitas yang sedikit bermasalah
akan membuat proses pemasaran menjadi lambat, bahkan bukan tidak mungkin properti
tersebut tidak akan laku dipasaran.
Hal-hal
yang berkaitan dengan aspek legalitas sebuah properti bisa berupa:
1. Status kepemilikan
Status kepemilikan disini sangat beragam. Jenis kepemilikan
bisa berupa SHM (Status Hak Milik), SHGB (Status Hak Guna Bangunan), Strata
Tittle, Girik, Adat, Garapan dan PPJB. Sebuah properti hendaknya memiliki
status kepemilikan yang jelas sehingga seorang broker bisa menentukan apakah
properti tersebut layak untuk dipasarkan ataukah tidak.
2. Kelengkapan surat-surat
Seperti sertifikat tanah, sertifikat rumah dan sertifikat lain yang dengan jelas mencantumkan ukuran properti serta batas-batas properti yang bisa dicek secara langsung.
Seperti sertifikat tanah, sertifikat rumah dan sertifikat lain yang dengan jelas mencantumkan ukuran properti serta batas-batas properti yang bisa dicek secara langsung.
3. IMB atau surat Ijin Mendirikan Bangunan
Bila properti yang dipasarkan berupa bangunan baik gudang, rumah, hotel, kondominium, apartemen ataupun jenis bangunan lainnya. Surat IMB ini hendaknya sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Bila IMB menunjukkan sebuah bangunan bertingkat 5, maka kenyataannya juga harus demikian. Bila terdapat perbedaan antara IMB dengan kenyataannya, maka hal ini merupakan salah satu masalah dalam aspek legalitas.
Bila properti yang dipasarkan berupa bangunan baik gudang, rumah, hotel, kondominium, apartemen ataupun jenis bangunan lainnya. Surat IMB ini hendaknya sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Bila IMB menunjukkan sebuah bangunan bertingkat 5, maka kenyataannya juga harus demikian. Bila terdapat perbedaan antara IMB dengan kenyataannya, maka hal ini merupakan salah satu masalah dalam aspek legalitas.
Bila
ada informasi bahwa salah satu dari aspek legalitas tersebut bermasalah, maka
perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut. Bila memang masalah tersebut nyata
adanya, maka proses pemasaran perlu dihentikan hingga permasalahan tersebut
beres. Upaya untuk terus melanjutkan proses pemasaran saat aspek legalitas
bermasalah hanya akan membuang waktu dan tenaga karena calon pembeli akan
mundur bila menemukan adanya masalah legalitas dalam properti yang akan mereka
beli.
Khusus
untuk status kepemilikan sebuah properti. Status kepemilikan memang sangat beragam,
namun untuk tujuan pemasaran, maka sangat disarankan bahwa properti tersebut
memiliki status kepemilikan seperti SHM, SHGB, Strata Tittle dan PPJB untuk
rumah baru yang berasal dari developer. Status kepemilikan seperti itu
tergolong lebih aman dan jauh lebih cepat laku di pasaran mengingat proses
pengurusannya yang tergolong lebih mudah, cepat dan tidak ribet.
Langkah
selanjutnya setelah memastikan legalitas adalah membuat PJP atau Perjanjian
Jasa Pemasaran dengan pemilik properti. Dengan adanya PJP, seorang broker
memiliki kuasa untuk memasarkan properti tersebut dengan ijin sang pemilik.
Selain itu, sang broker juga bisa mendapatkan copy dari data-data legalitas
properti tersebut untuk memudahkan proses pemasaran. PJP juga menjamin bahwa
broker akan mendapatkan komisi setelah berhasil memasarkan properti tersebut.
Dengan kata lain, PJP menjamin keamanan dan kenyamanan pihak penjual dan broker
karena sifatnya yang mengikat.
Aspek
legalitas dalam pemasaran sebuah properti merupakan hal yang tidak boleh
diabaikan. Pemenuhan aspek legalitas merupakan salah satu syarat utama proses
pemasaran properti yang sukses dan membawa keuntungan bagi semua pihak.
Penulis : Nurhadi Soemarto, SE. MM, DM Indobroker Jakarta Timur
Editor : Rahayu Lestariasih
Editor : Rahayu Lestariasih
Sumber : Kuliah Online Indobroker (KOI)
0 komentar