Logo baru Indobroker |
Pertanyaan :
Saya warga negara indonesia dan istri warga megara asing bagaimana caranya atau solusi apa yang bisa saya tempuh untuk memiliki property di Indonesia atas nama saya sendiri terima kasih. (Bapak Nie Tjong Tjhia)
Jawaban :
Hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Hak milik kepada orang asing dilarang (Pasal 26 ayat 2 UUPA), dan pelanggaran terhadap pasal ini bersanksi batal demi hukum.
Namun, undang-undang tidak menutup kemungkinan WNA dan badan hukum asing dapat menjadi pemegang Hak atas Tanah. WNA dan badan hukum asing dapat menjadi pemegang hak atas tanah, namun terbatas pada Hak Pakai.
Bagi WNI yang bersuamikan/beristrikan WNA ingin memiliki tanah dan bangunan di tanah kelahirannya, Indonesia
1. Apabila mereka belum menikah, sebelum menikah sebaiknya membuat Perjanjian Pra Nikah atau Prenuptial Agreement dengan Akta Notaris. Perjanjian ini biasanya berisi mengenai pengaturan hak dan kewajiban serta harta benda dalam perkawinan tersebut. Isinya bebas, boleh apapun asal halal dan tidak melawan hukum.
2. Apabila WNA menginginkan memiliki rumah dan tanah atas namanya, diperbolehkan, namun Hak atas Tanah yang diberikan adalah Hak Pakai yang berlaku selama 25 tahun, dan dapat diperbarui lagi selama 20 tahun. Dalam hal ini, WNA dapat memiliki misalnya Apartemen atas namanya sendiri.
3. Apabila WNI menginginkan memiliki rumah dan tanah atas namanya, diperbolehkan memiliki Hak apapun, Hak Milik boleh, HGB boleh, apapun, namun WNA suami/istrinya harus memahami bahwa WNA sama sekali tidak akan mempunyai Hak atas Tanah secara formal atas tanah/bangun tersebut.Saat proses pembelian ataupun pelepasan Hak atas Tanah tesebut pun, WNA tidak perlu secara formal ada sangkut pautnya dengan proses hukum yang berlangsung.
Oleh : Rosita Yuwanasari. SH, MKN
Sumber : rumah.com