Inilah Syarat Rumah Seken yang Layak Dibiayai KPR dari Bank
Jumat, Februari 06, 2015Contoh rumah seken yang sedang dijual (Foto : Indobroker.co.id) |
Selera orang terhadap rumah pasti berbeda-beda. Ada yang lebih memilih rumah baru karena selain bangunan yang baru dengan model atau gaya bangunan yang sedang ngetren. Ada pula yang lebih suka rumah seken dengan sejumlah pertimbangan pula, seperti lingkungan yang sudah jadi, letaknya yang lebih dekat ke pusat kota dan berbagai alasan lain. Namun, jika untuk membeli rumah seken Anda hendak menggunakan pembiayaan KPR, maka pertanyaannya, apakah semua rumah seken bisa dibiayai oleh KPR dari perbankan?
Jawabannya tentu tidak. Pasalnya, selain mensurvei kelayakan Anda sebagai calon penerima pinjaman dari bank, obyek yang dibiayai yakni rumah seken itu pun harus dinilai dulu kelayakannya. Pasalnya, rumah tersebut akan menjadi jaminan bagi jumlah pinjaman yang Anda dapatkan.
Nah, berikut ini adalah syarat-syarat sebuah rumah seken yang kemungkinan besar akan disetujui oleh bank untuk mendapatkan pembiayaan KPR dari mereka:
Bank pasti akan melakukan survei dahulu terhadap rumah yang Anda ajukan untuk dibiayai oleh KPR. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah, letak rumah tersebut tidak boleh berada di lokasi yang memiliki risiko tinggi seperti lokasi sengketa dan rawan konflik, atau areal yang sering terjadi bencana alam seperti banjir atau tanah longsor.
Anda harus melakukan pengecekan terhadap kelengkapan rumah tinggal tersebut seperti misalnya: Sertifikat Hak Milik (SHM), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan surat-surat sejenis lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rumah tersebut tidak berdiri diatas lahan sengketa dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Apabila keabsahan surat-surat bisa dipertanggung jawabkan, maka Anda melakukan kesepakatan harga dengan pemilik rumah. Anda harus bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan harga pasaran, sesuai dengan kondisi rumah tersebut sebelum melakukan pengajuan kepada pihak bank.
Apabila semua berkas-berkas yang dibutuhkan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak bank berjalan tanpa hambatan, maka rumah seken pilihan Anda pun niscaya mendapatkan persetujuan pembiayaan KPR oleh bank. Tinggal hal lainnya adalah apakah bank menilai bahwa Anda layak mendapatkan kelayakan Anda untuk mendapatkan KPR. (Sumber: rumah123.com)
0 komentar
Ketentuan Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik.
Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar :)