Inilah Seluk Beluk Tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Sabtu, April 04, 2015Ilustrasi. (Foto : Indobroker.co.id) |
Kredit Pemilikan Rumah adalah pinjaman dana jangka panjang yang diperuntukan untuk membeli sebuah properti. Kredit ini bisa digunakan untuk pembiayaan ruko, rukan, rusun, apartemen (KPA), maupun perumahan. Kredit perumahan rakyat yang tersedia di Indonesia pada umumnya berasal dari pihak bank, developer atau pembangun rumah dan perusahaan spesialis penyedia kredit kepemilikan rumah.
Jika Anda telah memiliki kredit KPR dan ingin menggantikan pinjaman tersebut dengan paket kredit rumah murah lainnya atau penyedia kredit lain tanpa mengganti rumah yang Anda inginkan setelah berjalan beberapa tahun, Anda dapat mengambil paket yang dikenal dengan pendanaan kembali atau “refinancing” (take over). Paket ini merupakan salah satu jenis KPR bank, yang ditawarkan jika pinjaman Anda telah berjalan selama periode tertentu dan dengan persyaratan tertentu.
Sistem Kerja KPR Bank
Bagi Anda yang baru mengenal tentang KPR rumah, inilah beberapa penjelasan singkat tentang sistem kerjanya. Pada perjanjian kredit rumah, Anda diharuskan untuk membuat angsuran pada setiap bulan untuk sepanjang jangka waktu pinjaman, sampai Anda menyelesaikan atau melunasi seluruh utang pinjaman pokok ditambah bunga.
Pada awal masa pembayaran angsuran, sebagian besar porsi dari dana angsuran bulanan akan menutupi bunga KPR dan sedikit porsi cicilan untuk mengurangi jumlah pinjaman pokok. Akan tetapi setelah periode tertentu semakin besar porsi cicilan bulanan yang akan digunakan untuk melunasi pinjaman pokok. Hal ini disebabkan karena suku bunga KPR adalah efektif atau suku bunga menurun. Pada suku bunga menurun, bunga dihitung berdasarkan pada sisa jumlah pinjaman pokok pada setiap bulannya. Dimana jumlah pinjaman pokok berkurang setiap angsuran bulanan yang dibayarkan, sehingga semakin lama jumlah bunga KPR yang dikenakan akan semakin kecil.
Oleh sebab itu, jangan terkejut jika Anda ingin melunasi KPR rumah Anda setelah beberapa tahun berlangsung, jumlah pinjaman pokoknya tetap masih tinggi.
Suku Bunga KPR & Ketentuan Lainnya
- Suku Bunga Fix dan Mengambang (Floating)
- Seperti yang dijelaskan diatas, semenjak dulu hingga sekarang, suku bunga KPR (2014) merupakan suku bunga efektif/menurun. Dimana perkaliannya bunga pinjaman berdasarkan pada sisa jumlah pinjaman pokok pada setiap bulan, dan jumlah pinjaman pokok akan berkurang dari angsuran bulanan yang dibayarkan. Suku bunga KPR dan KPA di Indonesia biasanya memiliki 2 jenis periode. Periode pertama adalah periode tetap (fix) dan periode suku bunga mengambang (floating). Di periode fix, bunga KPR tersebut akan tetap, dan pada umumnya terdapat beragam pilihan jangka waktu dari tetap 1 sampai 5 tahun. Setelah suku bunga periode fix berlalu, sisa dari jangka waktu (periode seterusnya) suku bunga akan berubah-ubah atau difloatingkan sesuai dengan perturan dan regulasi dari bank atau penyedia kredit tersebut. Untuk informasi terkini suku bunga KPR terendah di tahun 2014, Anda dapat membandingkannya di tabel diatas.
- Uang Muka (DP/Downpayment)
- Kredit rumah murah atau ringan merupakan impian setiap pembeli rumah. Akan tetapi, tidak ada sejarahnya kredit rumah tanpa DP. Setiap kredit rumah pasti memerlukan DP, karena jumlah kredit (plafon pinjaman) KPR yang diberikan tidak akan pernah 100% atau sama dengan harga rumah Anda. Biasanya hanya mencapai hingga 80% dari harga rumah Anda, dan 20% dari harga rumah akan menjadi DP. Uang muka merupakan pembayaran sejumlah uang di awal pembelian rumah, yang dilakukan sang pembeli rumah terhadap si penjual rumah. Uang muka biasanya berupa persentase dari total harga aset yang ingin dibeli. Contohnya, 20% DP untuk membeli rumah seharga Rp. 1.000.000.000 adalah Rp. 200.000.000.
- Masa Pinjaman
- Masa pinjaman atau lebih sering dikenal sebagai tenor pinjaman/jangka waktu, menunjukkan jumlah tahun yang telah dijanjikan untuk melunasi semua pinjamannya. Jika KPR mempunyai tenor 20 tahun, maka peminjam harus melunasi semua pinjamannya pada tahun ke 20 dari tanggal kredit perumahan tersebut diambil. Jika peminjam melunasi semua pinjamannya lebih awal dari periode yang ditentukan dalam perjanjian, maka peminjam akan terkena penalti. Di dalam tabel perbandingan kami inilah yang dimaksud dengan masa pelunasan awal dengan penalti (Lock in Period), dimana Anda dikenakan sejumlah biaya lebih jika Anda melunasi KPR rumah pada periode yang ditentukan.
0 komentar
Ketentuan Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik.
Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar :)