Inilah Daftar Singkatan Tentang Pajak
Sabtu, April 11, 2015
Berikut daftar singakatan tentang pajak :
PBB : Pajak Bumi dan Bangunan, PBB = 0,5% x NJKP x (NJOP – NJOPTKP)
NOP : Nomor Objek Pajak,
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak,
NJOP : Nilai Jual Objek Pajak,
NIR : Nilai Indikasi Rata-Rata,
ZNT : Zona Nilai Tanah,
DBKB : Daftar Biaya Komponen Bangunan,
NJOPTKP : Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak → max. Rp. 12.000.000,-
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak,
NJOP : Nilai Jual Objek Pajak,
NIR : Nilai Indikasi Rata-Rata,
ZNT : Zona Nilai Tanah,
DBKB : Daftar Biaya Komponen Bangunan,
NJOPTKP : Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak → max. Rp. 12.000.000,-
NJKP : Nilai Jual Kena Pajak → 40% Objek ≥ Rp. 1 miliar dan 20% untuk lainnya,
SPOP : Surat Pemberitahuan Objek Pajak,
LSPOP : Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak,
SPPT : Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang,
LKOK : Lembar Kerja Objek Khusus,
STTS : Surat Tanda Terima Setoran,
SKP : surat ketetapan pajak,
STP : Surat Tagihan Pajak,
SIT : Standar Investasi Tanaman,
BPHTB : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan = 5% x (NPOP – NPOPTKP),
LSPOP : Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak,
SPPT : Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang,
LKOK : Lembar Kerja Objek Khusus,
STTS : Surat Tanda Terima Setoran,
SKP : surat ketetapan pajak,
STP : Surat Tagihan Pajak,
SIT : Standar Investasi Tanaman,
BPHTB : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan = 5% x (NPOP – NPOPTKP),
SSB : Surat Setoran Bea,
NPOP : Nilai Perolehan Objek Pajak,
NPOPTKP : Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak → max Rp. 300.000.000,- utk. waris & hibah wasiat, maxRp.60.000.000,- utk. selainnya,
NPOP : Nilai Perolehan Objek Pajak,
NPOPTKP : Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak → max Rp. 300.000.000,- utk. waris & hibah wasiat, maxRp.60.000.000,- utk. selainnya,
SKBKB : Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar,
SKBKBT : Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan,
SKBKBT : Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan,
SKBLB : Surat Ketetapan BPHTB Lebih Bayar,
SKBN : Surat Ketetapan BPHTB Nihil,
STB : Surat Tagihan BPHTB,
PPh : Pajak Penghasilan,
STB : Surat Tagihan BPHTB,
PPh : Pajak Penghasilan,
- PPh Final atas Penghasilan Hak atas tanah : tarif 5% x NPOP (Batas Rp. 60 jt) dan 1% utk RS & RSS yg dilakukan oleh WP yg usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan,
- PPh Final atas persewaan sewa tanah dan/atau bangunan: tarif 10% x Nilai bruto sewa,
DPP : Dasar Pengenaan Pajak,
SSP : Surat Setoran Pajak,
SPT : Surat Pemberitahuan,
PPNKMS : Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri, PPN KMS = 10% x 40 % x jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan → luas bangunan ≥ 200 m2,
SSP : Surat Setoran Pajak,
SPT : Surat Pemberitahuan,
PPNKMS : Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri, PPN KMS = 10% x 40 % x jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan → luas bangunan ≥ 200 m2,
PPNBM : Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah → 20% x Harga Jual,
- Rumah, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya ≥ 350 m2,
- Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan luas bangunan ≥ 150 m2
Sumber : eddywahyudi.com
0 komentar
Ketentuan Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik.
Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar :)