Aturan Main Broker Properti di RI Masih Kalah dari Malaysia

Rabu, Mei 07, 2014

 Komunitas broker properti

Sistem aturan main dan registrasi perantara properti masih kalah dari negera tetangga sepertiMalaysia dan Singapura. Kedua negara tersebut menerapkan kewajiban sertifikasi dan registrasi terhadap broker yang beroperasi.
Country Director Century 21 Indonesia Hendry Tanzel mengatakan tidak adanya registrasi kepada para broker dan asosiasi broker di Indonesia membuat potensi penerimaan pajak dari bisnis broker tidak maksimal. Menurutnya negara bisa menerima pajak yang lebih besar jika broker dan asosiasi broker diatur.

"Industri broker di Indonesia belum diregulasi, akibatnya kesempatan pajak yang diterima pemerintah jadi tidak jelas. Makanya kita ingin mendorong hal ini bisa transparan sehingga brand lain harus kasih tahu berapa betul transaksi, kita sendiri tidak tau karena kita sendiri tidak mengatur," kata Hendry dalam acara konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2)

Menurutnya negara-negara di ASEAN sudah menyiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Hendry menjelaskan bahwa saat ini Singapura dan Malaysia sedang mengatur para broker properti karena dengan MEA semua negara bebas masuk ke negara lain.

"Singapura melakukan regulasi, setiap asosiasi dan broker diberikan register number, mereka harus punya standardisasi kualitas. Di Malaysia di sana lebih dari 30.000 agen properti yang beroperasi di Malaysia saat ini dilakukan register di seluruh agen itu," tambahnya.

Hendry menjelaskan bahwa dengan adanya sertifikasi tersebut maka akan memiliki banyak keuntungan, seluruh transaksi keuangan properti yang dilakukan broker bisa diketahui. Selain itu, konsumen juga akan diuntungkan karena saat membeli properti, konsumen akan mendapatkan harga yang sesuai dengan harga properti.

"Banyak aset rumah dijual, kemudian banyak bendera yang nempel di gedung itu, siapa yang dirugikan yang dirugikan konsumen. Karena konsumen pada saat memutuskan untuk transaksi dilakukan permainan terhadap penawaran," katanya.

Saat ini memang sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Dalam permendag tersebut diantaranya mengatur soal jumlah komisi yang diterima oleh broker. Perusahaan broker harus memiliki Surat Izin Usaha
Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

You Might Also Like

0 komentar