1. Kenali Jenis KPR
Perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat 3 jenis KPR dan masing-masing memiliki perhitungan yang berbeda. Berikut penjelasannya:
KPR Subsidi
KPR ini merupakan program kerja sama antara bank dengan pemerintah. Tujuan dari program ini adalah agar masyarakat menengah ke bawah bisa memiliki rumah. KPR ini juga memiliki beberapa keringanan, seperti uang muka, bunga kredit, dan waktu pelunasan yang panjang.
KPR Non-Subsidi
Pada umumnya, layanan ini dimiliki oleh setiap bank. Semua persyaratan kredit, seperti besaran pinjaman, periode kredit, bunga dan besaran uang muka ditentukan oleh bank. Oleh sebab itu, bandingkan terlebih dahulu produk KPR antar bank.
KPR Syariah
Layanan ini hanya akan ditemukan pada bank-bank syariah. Prinsipnya pun sama dengan KPR non-subsidi, perbedaannya pada cara transaksinya. Bank dengan KPR syariah akan membeli rumah dan menjualnya kepada nasabah.
2. Pahami Ketentuan Bank
Ketika mengajukan KPR, pihak bank akan menggunakan perhitungan 30-40% dari total gaji Anda. Walaupun Anda merasa memiliki gaji besar dan sanggup untuk membayar KPR, belum tentu bank menilai hal yang sama. Apalagi jika Anda memiliki cicilan lain di bank, seperti cicilan kartu kredit, cicilan motor, atau cicilan mobil.
Dalam istilah perbankan terdapat istilah BI checking, yaitu laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit/pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non-bank. Melalui BI checking akan terlihat masalah kelancaran pembayaran pinjaman. Hal ini lah yang nantinya akan memengaruhi pengajuan kredit Anda.
Masih ada lagi hal lain yang menjadi bahan pertimbangan bagi bank, yaitu masa kerja dan usia Anda. Beberapa bank mewajibkan bahwa nasabah harus sudah menjadi pegawai tetap selama dua tahun. Tak hanya itu, usia maksimal dari nasabah pun harus 55-65 tahun ketikacicilan berakhir.
3. Dokumen Persyaratan Harus Lengkap
Saat mengajukan KPR kepada bank, tentu Anda harus melengkapi berkas-berkas tertentu. Apabila berkas tidak lengkap, maka pengajuan pun akan ditolak. Berikut berkas yang harus disiapkan berdasarkan jenis pekerjaan Anda:
Karyawan
Formulir pengajuan KPR disertai tanda tangan pemohonFotokopi KTPSurat menikah (bagi yang sudah menikah)Fotokopi Kartu Keluarga (KK)Rekening koran 3 bulan terakhirNPWPSlip gaji terakhir (asli)Surat keterangan jabatan
Freelancer
Syaratnya tak jauh berbeda, hanya perlu tambahkan:Surat kontrak kerja dari pihak klienBukti pembayaran pajakFotokopi buku tabungan setidaknya 6 bulan terakhir.
Wiraswasta
Berkas yang perlu ditambahkan:Fotokopi neraca laba rugiSurat akta pendirian usaha dan bukti izin usaha yang sudah berdiri selama 2 tahun.
Apabila kelengkapan rumah (SHM/SGB, IMB, PBB) sudah ada, maka perlu dilampirkan. Namun, apabila masih dalam tahap pembangunan, maka lampirkanlah surat pesanan rumah yang dapat diminta dari pihak pengembang.
Nah, itulah hal-hal yang harus diperhatikan ketika akan mengajukan KPR. Nantikan informasi penting lainnya hanya di blog Indobroker. Jangan lupa share artikel ini, ya!
Sumber : Urbanindo