IPT/IFC adalah kepanjangan dari Indobroker Pecah Telor/Indobroker First Closing. IPT/IFC merupakan sebuah kuliah online yang kami adakan khusus bagi member Indobroker yang belum pernah closing atau pecah telor. Kuliah online ini diadakan selama 3 bulan hingga semua member dapat belajar sambil praktek langsung dilapangan. Bagi member/mahasiswa IPT/IFC yang sudah closing akan diwisuda da mendapatkan Piagam/Sertifikat yang dikeluarkan oleh Indobroker serta secara otomatis tidak lagi menjadi mahasiswa di IPT/IFC.
Para member/mahasiswa IPT memiliki panggilan yang unik, jika laki-laki maka kami memanggilnya dengan panggilan "lor" atau "telor", sedangkan bagi perempuan kami panggil dengan sebutan "dok" atau "endog" yang dalam bahasa jawa artinya telor juga :-).
Inilah Daftar Peserta Kuliah Online Mahasiswa IPT (Indobroker Pecah Telor) atau Indobroker First Closing (IFC) yang kami adakan setiap hari Rabu, Pukul : 20.00 Wib sd 24.00 Wib. Pesertanya adalah sebagai berikut :
1). Lor Tung, Lampung Sltn (Lampung)
2). Lor Marjan, Bekasi Utara
3). Dok Atik, Purwantoro (Wonogiri)
4). Lor Mariadi, Lombok Utara (Lombok)
5). Lor Dede, Cikarang (Bekasi)
6). Lor Roufi, Ungaran (Kab. Semarang)
7). Lor Eky, Bekasi Utara (Bekasi)
8). Dok Rahma, Bangkalan (Madura)
9). Lor Ridlo, Magelang (Magelang)
10). Lor Ridwan, Babelan (Bekasi)
11). Lor Roy, Sleman Barat (Sleman)
12). Lor Rudy, Cibubur (Jakarta Timur)
13). Lor Marson, Manado (Maluku Utr)
14). Lor Harto, Palu Selatan (Palu)
15). Lor Soeparsono, Bojonegoro (Jatim)
16). Lor Hendra, Serpong (BSD)
17). Lor Arief, Semarang Barat (Smg)
18). Lor Elrio, Mantingan (Ngawi)
2). Lor Marjan, Bekasi Utara
3). Dok Atik, Purwantoro (Wonogiri)
4). Lor Mariadi, Lombok Utara (Lombok)
5). Lor Dede, Cikarang (Bekasi)
6). Lor Roufi, Ungaran (Kab. Semarang)
7). Lor Eky, Bekasi Utara (Bekasi)
8). Dok Rahma, Bangkalan (Madura)
9). Lor Ridlo, Magelang (Magelang)
10). Lor Ridwan, Babelan (Bekasi)
11). Lor Roy, Sleman Barat (Sleman)
12). Lor Rudy, Cibubur (Jakarta Timur)
13). Lor Marson, Manado (Maluku Utr)
14). Lor Harto, Palu Selatan (Palu)
15). Lor Soeparsono, Bojonegoro (Jatim)
16). Lor Hendra, Serpong (BSD)
17). Lor Arief, Semarang Barat (Smg)
18). Lor Elrio, Mantingan (Ngawi)
Bagi Anda yang berminat mengikuti kuliah online broker properti di WhatsApp yang pertama kali diadakan di Indonesia tersebut diatas, silahkan invite akun WhatsApp Indobroker di 0819898777
Ilustrasi |
Apakah Anda sudah menghubungi buyer Anda hari ini?
Ada 3 macam tipe buyer yang perlu kita perhatikan untuk dihubungi :
1. Hot buyer, pastikan dihubungi setiap hari agar tidak berubah pikiran dan pilihan properti yang sudah diminatinya
2. Warm buyer, cukup seminggu sekali saja untuk memastikan ketertarikannya thd properti yg sdh kita tawarkan
3. Cold buyer, cukup sebulan sekali menghubunginya barangkali sudah ada kebutuhan akan properti yg sdh dilihatnya
Terima kasih
Semoga bermanfaat
Semoga bermanfaat
Note :
Ingin bergabung dengan komunitas broker properti No. 1 di Indonesia, klik disini ~> http://bit.ly/FormIB
Ingin bergabung dengan komunitas broker properti No. 1 di Indonesia, klik disini ~> http://bit.ly/FormIB
Logo baru Indobroker |
Pertanyaan :
Saya warga negara indonesia dan istri warga megara asing bagaimana caranya atau solusi apa yang bisa saya tempuh untuk memiliki property di Indonesia atas nama saya sendiri terima kasih. (Bapak Nie Tjong Tjhia)
Jawaban :
Hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Hak milik kepada orang asing dilarang (Pasal 26 ayat 2 UUPA), dan pelanggaran terhadap pasal ini bersanksi batal demi hukum.
Namun, undang-undang tidak menutup kemungkinan WNA dan badan hukum asing dapat menjadi pemegang Hak atas Tanah. WNA dan badan hukum asing dapat menjadi pemegang hak atas tanah, namun terbatas pada Hak Pakai.
Bagi WNI yang bersuamikan/beristrikan WNA ingin memiliki tanah dan bangunan di tanah kelahirannya, Indonesia
1. Apabila mereka belum menikah, sebelum menikah sebaiknya membuat Perjanjian Pra Nikah atau Prenuptial Agreement dengan Akta Notaris. Perjanjian ini biasanya berisi mengenai pengaturan hak dan kewajiban serta harta benda dalam perkawinan tersebut. Isinya bebas, boleh apapun asal halal dan tidak melawan hukum.
2. Apabila WNA menginginkan memiliki rumah dan tanah atas namanya, diperbolehkan, namun Hak atas Tanah yang diberikan adalah Hak Pakai yang berlaku selama 25 tahun, dan dapat diperbarui lagi selama 20 tahun. Dalam hal ini, WNA dapat memiliki misalnya Apartemen atas namanya sendiri.
3. Apabila WNI menginginkan memiliki rumah dan tanah atas namanya, diperbolehkan memiliki Hak apapun, Hak Milik boleh, HGB boleh, apapun, namun WNA suami/istrinya harus memahami bahwa WNA sama sekali tidak akan mempunyai Hak atas Tanah secara formal atas tanah/bangun tersebut.Saat proses pembelian ataupun pelepasan Hak atas Tanah tesebut pun, WNA tidak perlu secara formal ada sangkut pautnya dengan proses hukum yang berlangsung.
Oleh : Rosita Yuwanasari. SH, MKN
Sumber : rumah.com